Contoh Soal Ashabah

Contoh Soal Ashabah

Seorang tuan dapat menjadi ahli warisdari bekas budak yang dimerdekakan-nya. Hal ini merupakan contoha. 'ashabah ma'alghairb. 'ashabah sababiyahc. 'ashabah bil-ghair'ashabah bin-nafsi'ashabah bin-nasab​

Daftar Isi

1. Seorang tuan dapat menjadi ahli warisdari bekas budak yang dimerdekakan-nya. Hal ini merupakan contoha. 'ashabah ma'alghairb. 'ashabah sababiyahc. 'ashabah bil-ghair'ashabah bin-nafsi'ashabah bin-nasab​


Jawaban:

c kayaknya benar tolong dicek lagi ya

Jawaban:

‘Ashabah Bin-Nafsi

Penjelasan:

‘Ashabah Bin-Nafsi yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan  sendirinya, tanpa disebabkan orang lain. Ahli waris yang masuk dalam  kategori ‘Ashabah Bin-Nafsi yaitu:

Anak laki-laki Cucu laki-laki Ayah Kakek Saudara kandung laki-laki Sudara seayah laki-laki Anak laki-laki saudara laki-laki kandung Anak laki-laki saudara laki-laki seayah Paman kandung Paman seayah Anak laki-laki paman kandung Anak laki-laki paman seayah Laki-laki yang memerdekakan budak

Apabila semua ashabah ada, maka tidak semua ashabah mendapat bagian,  akan tetapi harus didahulukan orang-orang (para ashabah) yang lebih dekat  pertaliannya dengan orang yang meninggal. Jadi, penentuannya diatur menurut  nomor urut tersebut di atas.

Jika ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari anak laki-laki dan anak  perempuan, maka mereka mengambil semua harta ataupun semua sisa. Cara  pembagiannya ialah, untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak  perempuan.


2. Perbedaan ashabah bil ghair dan ashabah ma'al ghair dan contohnya tolong jawab yang serius jangan dibuat main²


Jawaban:

Ashabah bil ghair yakni ahli waris yang sisa harta warisan karena ditarik oleh ahli waris lain. Seperti; anak perempuan ditarik menjadi ashabah anak laki-laki, cucu perempuan ditarik menjadi ashabah cucu laki-laki, saudara perempuan ditarik ashabah saudara laki-laki.

sedangkan ashabah ma'al ghair itu orang yg mendapat sisa apabila ia bersama dgn orang yang mendapat ashobah binnafsi. contoh: anak perempuan mendapatkan ashobah ma'al ghair apabila ada anak laki2.


3. pengertian al ashabah dan pembagianya sertakan dengan contohnya​


Penjelasan:

Pengertian Ashabah. Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari ”ashib” yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab. Menurut syara’ ’ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.

macam-macam ashabah:

1. Ashabah bin nafsi

Yaitu Ahli waris laki-laki, dalam menerima warisan sebagai ashabah dengan sendirinya tanpa terikat dengan ahli waris lainnya. Ada empat (4) golongan yang termasuk ashabah bin nafsi, yaitu:

a. Golongan anak. Meliputi: anak laki-laki dan keturunannya yang laki-laki betapapun jauh kebawah, golongan ini menerima warisan secara ashabah manakala tidak ada bersamanya anak perempuan dan keturunannya kebawah baik laki-laki maupun perempuan.

b. Golongan ayah. Meliputi: ayah, ayahnya ayah (kakek) dan seterusnya.

c. Golongan saudara. Meliputi : saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, dan keturunanya yang laki-laki. Mereka ini mewaris secara ashabah bin nafsi manakala tidak ada bersamanya saudara perempuan.

e. Golongan paman. Meliputi: paman kandung, paman seayah, anak-anak dari paman tersebut,dan seterusnya kebawah.

2. Ashabah bil ghair

Ahli waris perempuan yang semula berkedudukan sebagai dzawil furudh, tetapi karena ia mewaris bersama-sama dengan ahli waris laki-laki, maka kedudukannya berubah menjadi ashabah karena ada ahli waris laki-laki tersebut. Ketentuan besarnya perolehan antara ahli waris perempuan dengan ahli waris laki-laki adalah dua berbanding satu (2;1), yaitu sebagai ahli waris laki-laki mendapat dua kali bagian atas ahli waris perempuan.

Terdapat empat (4) macam ahli waris perempuan yang semula berkedudukan ahli waris dzawil furudh, tetapi karena adanya mereka mewaris bersama ahli waris laki-laki, maka kemudian kedudukannya berubah menjadi ashabah bil ghair, yaitu: [2]

a. Anak perempuan kandung, ketika mewarisi bersama anak laki-laki kandung seayah.

b. Cucu perempuan dari anak laki-laki. ketika mewaris bersama cucu laki-laki. atau cucu perempuan dari anak perempuan ketika mewaris besama saudarnya yaitu cucu anak laki-laki dari anak perempuan.

c. Saudara perempuan kandung ketika mewaris bersama saudara laki-laki kandung.

d. Saudara perempuan seayah ketika mewaris bersama saudara laki-laki.

3. Ashabah ma’al ghair

Menurut ulama sunni, ashabah ma’al ghair hanya dapat terjadi manakala ahli waris terdiri dari saudara perempuan dan anak perempuan. Yang dimaksud saudara perempuan adalah saudara perempuan kandung, atau seayah, sedangkan yang dimaksud anak perempuan adalah termasuk juga perempuan dari anak laki,-laki. Disini saudara perempuan tersebut tidak menarik anak perempuan sebagai ashabah, tetapi keberadan anak perempuan itu menyebabkan saudara perempuan berkedudukan sebagai ashabah ma’al ghair. Para ulama mendasarakan ashabah ma’al ghair ini kepada hadis riwayat Bukhari, yang artinya: “abu musa al-asy’ar i ditanya tentang bagian waris anak perempuan bersama cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan. Beliau menjawab, bagian anak perempuan setengah dan untuk saudara perempuan setengah bagian.

Contoh Perhitungan Waris Ashabah:

Seorang meninggal dengan meninggalkan ahli waris:

Suami

4 Anak Lk

Nenek

4 Anak Perempuan

Berapakah bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris bila tirkah atau harta peninggalan si mayit berjumlah Rp. 54.360.000,- ?

Jawab:

Ahli Waris Bagian Waris Akar

Masalah (AM)=12 Harta Waris:AM = 4.530.000 Hasil perkalian

Suami 1/4 12 x 1/4 = 3 x 4.530.000 Rp.13.590.000

Nenek 1/6 12 x 1/6 = 2 x 4.530.000 Rp. 9.060.000

4 Anak Laki-laki dan Perempuan Sisa Karena mendapat sisa, maka hasilnya (12-5) = 7



Jawaban:

Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari ”ashib” yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab. Menurut syara’ ’ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.

Macam-Macam Ashabah:

Di dalam istilah ilmu faraidh, macam-macam ‘ashabah ada tiga yaitu:

1) ‘Ashabah Binafsihi

yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain. Ahli waris yang masuk dalam kategori ashabah binafsihi yaitu:

a) Anak laki-laki.

b) Cucu laki-laki.

c) Ayah. Anda belum mahir membaca Qur'an?

d) Kakek.

e) Saudara kandung laki-laki.

f) Sudara seayah laki-laki.

g) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung.

h) Anak laki-laki saudara laki-laki seayah.

i) Paman kandung.

j) Paman seayah.

k) Anak laki-laki paman kandung.

l) Anak laki-laki paman seayah.

m) Laki-laki yang memerdekakan budak.

Apabila semua ashabah ada, maka tidak semua ashabah mendapat bagian, akan tetapi harus didahulukan orang-orang (para ashabah) yang lebih dekat pertaliannya dengan orang yang meninggal. Jadi, penentuannya diatur menurut nomor urut tersebut di atas.

Jika ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka mereka mengambil semua harta ataupun semua sisa. Cara pembagiannya ialah, untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan. Firman Allah Swt dalam al-Qur’an : يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”. (Q.S.An-Nisa’ : 11)

2) Ashabah Bilghair yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka masing-masing ( ‘Ashabah dengan sebab terbawa oleh laki-laki yang setingkat ). Berikut keterangan lebih lanjut terkait beberapa perempuan yang menjadi ashabah dengan sebab orang lain: a) Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. b) Cucu laki-laki dari anak laki-laki, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. c) Saudara laki-laki sekandung, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. d) Saudara laki-laki sebapak, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. Ketentuan pembagian harta waris dalam ashabah bil ghair, “bagian pihak laki-laki (anak, cucu, saudara laki-laki) dua kali lipat bagian pihak perempuan (anak, cucu, saudara perempuan)” Allah Swt berfirman adalam al-Qur’an : وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ Artinya:“Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan”. (QS. An-Nisa’ : 176 ) 3) ‘Ashabah Ma’algha’ir (‘ashabah bersama orang lain) yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dengan adanya ahli waris perempuan lain. Mereka adalah : a) Saudara perempuan sekandung menjadi ashabah bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau cucu perempuan dari anak laki laki. b) Saudara perempuan seayah menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki laki.

Penjelasan:maaf kalau salah dan bantu jadikan jawaban tercerdas ya kak ^_^


5. Ahli waris yang mendapat bagian tertentu disebut dengan ... a. Zawil Arham b. Furudul muqadarah c. Ashabah binafsi d. Ashabah bil Ghair e. Muwaris


Jawaban:

e.muwaris

Penjelasan:

maafkalausalah

E.muwaris

Maaf kalau salah nya


6. apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma'al gair serta berikan contohnya? jelaskan!


Perbedaan antara asabah bin nafsi, asabah bil ghair dan asabah ma'al ghair terletak pada sebab terjadinya asabah. Asabah bin nafsih merupakan asabah yang terjadi disebabkan oleh karena dirinya sendiri dan tidak dipengaruhi oleh ahli waris yang lain. Ashabah bil ghair merupakan asabah yang terjadi disebabkan oleh karena ditarik oleh ahli waris lainnya yaitu saudara laki-laki dri perempuan tersebut sehingga menjadi asabah. Sedangkan ashabah ma’al ghair merupakan asabah yang terjadi disebabkan oleh karena bersama dengan ahli waris lainnya.

Pembahasan

Contoh masing-masing asabah tersebut adalah:

Contoh dari asabah bin nafsih adalah ahli waris anak laki-laki.Contoh dari asabah bil ghair adalah ahli waris anak perempuan jadi mendapat bagian asabah karena ditarik oleh anak laki-laki yang merupakan saudara kandung dari anak perempuan atau saudara perempuan kandung menjadi mendapat bagian asabah karena ditarik oleh saudara laki-laki kandung pada saat mayyit tidak memiliki anak baik itu anak laki-laki atau anak perempuan. Contoh dari asabah ma'al ghair adalah seorang saudara perempuan kandung menjadi asabah bersama anak perempuan. Pelajari lebih lanjutMateri tenatng dzawil furdh, pada https://brainly.co.id/tugas/19957132Materi tentang jenis asabah, pada https://brainly.co.id/tugas/15808020Materi tentang waris, wasiat dan hibah, pada https://brainly.co.id/tugas/38718800

====================================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8

#TingakatkanPrestasimu


7. Ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris perempuan yang lain dari dzawil furudh disebut .... a. ashabah binafsihi b. ashabah 'ala gairihi C. ashabah bigairihi d. ashabah linafsihi e. ashabah ma'a gairihi ​


Jawaban:

b.ashabah 'ala gairihi

Penjelasan:

semoga membantu.

maaf kalau salah.


8. tulislah hadits yang menjelaskan tentang ashabah binafsih​


Dalam mendapatkan harta warisan seorang ahli waris bisa melalui salah satu dari dua cara, yakni dengan menjadi dzawil furudl yang mendapatkan bagian pasti sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Al-Qur’an, dan dengan menjadi ashabah untuk mendapatkan bagian sisa yang tidak ditentukan bagiannya.

Ashabah sendiri terbagi menjadi berbagai macam, namun untuk meringkas jawaban, kita hanya akan membahas ashabah binafsih.

Ashabah binafsih, diberi pengertian oleh Syekh Musthafa Al-Khin sebagai "mereka yang memiliki nasab dengan si mayit tanpa ada unsur perempuan" (Musthafa Al-Khin, 2013:299).

Yang termasuk dalam kategori ashabah ini adalah semua ahli waris laki-laki sebagaimana telah disebutkan tadi. Sesuai dengan namanya, mereka bisa mendapatkan bagian ashabah dengan sendirinya, bukan karena dijadikan ashabah oleh ahli waris lain (ashabah bil ghair) dan juga bukan karena bersamaan dengan ahli waris yang lain (ashabah ma'al ghair).

Cukup banyak dalil Alquran dan hadits mengenai ashabah binafsih, tetapi saya cuma menyebutkan masing-masing satu:

وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ

“…Dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak…” (An-Nisaa’[4]: 176)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

“Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat.” (H.R. Muttafaq ‘alaihi  dan Tirmidzi)

Maaf kalau salah, semoga cukup membantu


9. ahli warisan ashabah yang pertama adalah​


Jawaban:

Dzawil furudh

MAAF KALAU SALAH (-_-)


10. siapa saja orang yang termasuk kedalam ashabah​


Jawaban:

Macam Ashabah. Di dalam istilah ilmu faraidh, macam-macam ‘ashabah ada tiga yaitu: 1) ‘Ashabah Binafsihi yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain. Ahli waris yang masuk dalam kategori ashabah binafsihi yaitu: a) Anak laki-laki. b) Cucu laki-laki. c) Ayah. Anda belum mahir membaca Qur'an? Ingin Segera Bisa? Klik disini Sekarang! d) Kakek. e) Saudara kandung laki-laki. f) Sudara seayah laki-laki. g) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung. h) Anak laki-laki saudara laki-laki seayah. i) Paman kandung. j) Paman seayah. k) Anak laki-laki paman kandung. l) Anak laki-laki paman seayah. m) Laki-laki yang memerdekakan budak. Apabila semua ashabah ada, maka tidak semua ashabah mendapat bagian, akan tetapi harus didahulukan orang-orang (para ashabah) yang lebih dekat pertaliannya dengan orang yang meninggal. Jadi, penentuannya diatur menurut nomor urut tersebut di atas.


11. ahli waris yang tidak secara otomatis menjadi 'ashabah adalah....


suami dan istri .. karena jatah mereka sudah di tentukan di al quran

12. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi bilgair dan ma'al gair serta berikan contohnya jelaskan?


Jawaban:

ashabah binnafsi didapatkan oleh semua ahli waris laki-laki kecuali suami dan saudara seibu (dengan syarat tertentu)

ashabah bilgair didapatkan oleh yang berpasangan (anak pr - anak lk, saudara kandung pr - saudara kandung lk, saudara seayah pr - saudara seayah lk)

ashabah ma'al ghair didapatkan oleh saudara kandung pr/saudara seayah pr jika terdapat keturunan pr (anak pr/cucu pr)


13. Ahli waris yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri tanpa dipengaruhi ahli waris yang lain disebut


Jawaban:

. 'Ashabah bi al-nafsi, yaitu menerima sisa harta karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. Termasuk ashabah binafsihi adalah semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu.'"

Penjelasan:

tydak ada


14. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi,bilgair,ma'al gair serta berikan contohnya? Jelaskan!


Jawaban:

perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair adalah sebagai berikut:

ashabah binafsi alah semua ahli waris laki laki (kecuali suami, sasudara laki laki seibu, dan mutiq yang memerdekakan budak) contoh : anak laki laki, putra dari anak laki laki. Ashabah bil gair adalah ada 4 dan semuanya dari kelompok wanita dan karena hak ashabah ke 4 wanita.

Contohnya : anak permpuan bisa menjadi ashabah bila bersama saudara laki lakinya.


15. Sebutkan ahli waris yang termasuk ashabah binafsih dan ashabah Bil ghair dan ashabah ma'al ghair​


Jawaban:

Ashabah bin Nafsi adalah mereka yang memiliki nasab dengan si mayit tanpa ada unsur perempuan.

Ashabah bil ghair adalah setiap ahli waris perempuan yang memiliki bagian pasti bila berbarengan dengan saudara laki-lakinya maka ahli waris perempuan tersebut menjadi ahli waris ashabah karena adanya saudara laki-laki tersebut.

Ashabah ma’al ghair adalah bagian ashabahnya saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak bila bersamaan dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.


16. jelaskan perbedaan antara ashabah binnafsi,bilgair,maal gair


ashabah binnafsi ,yaitu menerima harta karna dirinya sendiri, bukan karna sebab lain
termasuk ashabah binnafsi adalah semua ahli waris laki2 kecuali saedara laki2 seibu

ashabah bilgair ,yaituahli waris yg menerima sisa harta karna bersama dengan ahli waris laki2 yg setingkat dgn nya,termasuk ashabah bilgair adalah ahli waris perempuan bersamanya ahli waris laki2


ashabah maal gair,yaitu menerima waris karena bersama sama dgn ahli waris perempuan

17. Apa ashabah itu dan ada sebutkan jenis-jenis ashabah​


Jawaban:

Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari ”ashib” yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab. Menurut syara' 'ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.

Jawaban:

Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari ”ashib” yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab. Menurut syara’ ’ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.

Macam-Macam Ashabah:

Di dalam istilah ilmu faraidh, macam-macam ‘ashabah ada tiga yaitu:

1) ‘Ashabah Binafsihi

yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain. Ahli waris yang masuk dalam kategori ashabah binafsihi yaitu:

    a) Anak laki-laki.

    b) Cucu laki-laki.

    c) Ayah. Anda belum mahir membaca Qur'an?

    d) Kakek.

    e) Saudara kandung laki-laki.

    f) Sudara seayah laki-laki.

    g) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung.

    h) Anak laki-laki saudara laki-laki seayah.

     i) Paman kandung.

     j) Paman seayah.

    k) Anak laki-laki paman kandung.

     l) Anak laki-laki paman seayah.

   m) Laki-laki yang memerdekakan budak.

Apabila semua ashabah ada, maka tidak semua ashabah mendapat bagian, akan tetapi harus didahulukan orang-orang (para ashabah) yang lebih dekat pertaliannya dengan orang yang meninggal. Jadi, penentuannya diatur menurut nomor urut tersebut di atas.

Jika ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka mereka mengambil semua harta ataupun semua sisa. Cara pembagiannya ialah, untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan. Firman Allah Swt dalam al-Qur’an : يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”. (Q.S.An-Nisa’ : 11)

2) Ashabah Bilghair yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka masing-masing ( ‘Ashabah dengan sebab terbawa oleh laki-laki yang setingkat ). Berikut keterangan lebih lanjut terkait beberapa perempuan yang menjadi ashabah dengan sebab orang lain: a) Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. b) Cucu laki-laki dari anak laki-laki, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. c) Saudara laki-laki sekandung, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. d) Saudara laki-laki sebapak, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. Ketentuan pembagian harta waris dalam ashabah bil ghair, “bagian pihak laki-laki (anak, cucu, saudara laki-laki) dua kali lipat bagian pihak perempuan (anak, cucu, saudara perempuan)” Allah Swt berfirman adalam al-Qur’an : وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ Artinya:“Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan”. (QS. An-Nisa’  : 176 ) 3) ‘Ashabah Ma’algha’ir (‘ashabah bersama orang lain) yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dengan adanya ahli waris perempuan lain. Mereka adalah : a) Saudara perempuan sekandung menjadi ashabah bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau cucu perempuan dari anak laki laki. b) Saudara perempuan seayah menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki laki.


18. Kelompok penerima warisan, ada yang di golongkan ke dalam dzawil furudhul ada juga yg dari ashabah , menurut bahasa ashabah berarti...


Pengertian asabah menurut bahasa dari Bahasa Arab ke Bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah mengikat atau menguatkan. Sedangkan pengertian asabah menurut ilmu mawaris adalahsalah satu bagian dari bagian harta warisan yang didapatkan oleh ahli waris yang ada dalam pembahasan ilmu mawaris.

Pembahasan

Berdasarkan penyebab terjadinya maka asabah terbagi menjadi 3 bagian yaitu:

Ashabah bin nafsi merupakan salah satu jenis atau bagian asabah yang terjadi disebabkan karena dirinya sendiri dan tidak dipengaruhi oleh ahli waris yang lain.Ashabah bil ghair merupakan salah satu jenis atau bagian asabah yang terjadi disebabkan karena ditarik oleh ahli waris lainnya yaitu saudara laki-lakinya sehingga menjadi asabah.Ashabah ma’al ghair merupakan salah satu jenis atau bagian asabah yang terjadi disebabkan karena bersama dengan ahli waris lainnya.

-------------------------

Selain asabah ada juga harta warisan yang mendapat bagian dzawil furdh. Dzawil furdh merupakan salah satu bagian dari ahli waris yang berhak untuk memperoleh harta warisan yang ditinggalkan mayyit dan ketentuan tentang jumlah yang didapatkan sudah ada di dalam ayat Al Qur'an atau di dalam hadis nabi. Karena ketentuan bagian harta warisan yang diberikan untuk ahli waris yang termasuk dalam dzawil furudh sudah jelas bagiannya maka tiak perlu diperdebatkan lagi jumlah bagian hara warisan untuk mereka.

Sedangkan untuk orang yang masih menjadi kerabat atau saudara dari mayyit tetapi tidak termasuk dalam golongan dzawil furud dan asabah disebut dengan istilah dzawil arham. Dzawil arham adalah kerabat mayyit yang tidak memiliki hak untuk mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan oleh mayyit atau tidak mendapat bagian dari ahli waris. Contoh kerabat atau saudara mayyit yang termasuk dalam golongan dzawil arham adalah cucu dari anak perempuan.

Pelajari lebih lanjutMateri tentang waktu pembagian harta warisan menurut isi kandungan Surah An Nis ayat yag ke 11, pada https://brainly.co.id/tugas/38463334Materi tentang hadis dan ayat yang menjelaskan tentang mawaris, pada brainly.co.id/tugas/37294258Materi tentang pengetian dari mawaris secara bahasa dan secara istilah, pada brainly.co.id/tugas/37385830

====================================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8

#AyoBelajar


19. apa yg kamu ketahui tentang ashabah ma'aghairihi


Jawaban:

ashabah maal gair,yaitu menerima waris karena bersama sama dgn ahli waris perempuan

Jawaban:

Ashabah terbagi dua yaitu: 'ashabah nasabiyah (karena nasab) dan 'ashabah sababiyah (karena sebab).

Penjelasan:

Ashabah bi Ghairihi dan Hukumnya

'Ashabah bi ghairihi hanya terbatas pada empat

orang ahli waris yang kesemuanya wanita:

1. Anak perempuan, akan menjadi 'ashabah bila bersamaan dengan saudara laki-lakinya (yakni anak laki-laki).

2. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan menjadi 'ashabah bila berbarengan dengan saudara laki-lakinya, atau anak laki-laki pamannya (yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki), baik sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.

3. Saudara kandung perempuan akan menjadi 'ashabah bila bersama saudara kandung laki-laki.

4. Saudara perempuan seayah akan menjadi 'ashabah bila bersamaan dengan saudara laki-lakinya, dan pembagiannya, bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.

SEMOGA MEMBANTU:)

JADIKAN JAWABAN INI JAWABAN YANG TERBAIK:)


20. apakah perbedaan antara ashabah binnafsi,bilagir dan ma'al gair serta berikan contoh jelaskan​


Jawaban:

perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair adalah sebagai berikut:

ashabah binafsi adalah semua ahli waris laki laki (kecuali suami, saudara laki laki seibu, dan mutiq yang memerdekakan budak) contoh : anak laki laki, putra dari anak laki laki. Ashabah bil gair adalah ada 4 dan semuanya dari kelompok wanita dan karena hak ashabah ke 4 wanita.

Contohnya : anak permpuan bisa menjadi ashabah bila bersama saudara laki lakinya.

maaf kalau salah kak


21. 1. Ahli waris yang mendapat bagian tertentu disebut dengan ... a. Zawil Arham b. Furudul muqadarah c. Ashabah binafsi d. Ashabah bil Ghair e. Muwaris


Jawaban:

B. furudul muqaddarah

Penjelasan:

sesuai dgn artinya yakni bagian yang sudah dikadarkan


22. Bagaimana derajat kekuatan hak waris ashabah binafsih​


Jawaban:

sesuai urutannya

Penjelasan:

ashabah bi nafsihi mempunyai empat arah, dan derajat kekuatan hak warisnya sesuai urutannya. Bila salah satunya secara tunggal (sendirian) menjadi ahli waris seorang yang meninggal dunia, maka ia berhak mengambil seluruh warisan yang ada. Namun bila ternyata pewaris mempunyai ahli waris dari ashhabul furudh, maka sebagai 'ashabah mendapat sisa harta setelah dibagikan kepada ashhabul furudh. Dan bila setelah dibagikan kepada ashhabul furudh ternyata tidak ada sisanya, maka para 'ashabah pun tidak mendapat bagian. Sebagai misal, seorang istri wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, saudara laki-laki seayah


23. jelaskan perbedaan antara ashabah, bilgair dan maal


itu jwabanya semoga membantu

24. Apakah perbedaan ashabah binnafsi,bilgair,dan ma'al gair serta berikan contoh nya


ashabah secara ringkasnya ialah memperoleh sisa harta warisan setelah dibagi ke ahli waris yang lain dan jumlah harta untuk ashabah ialah yang paling banyak dibandingkan dengan ahli waris lain.

ashabah ada 3 yaitu

ashabah binafsih yaitu ketika ashabahnya hanya satu orang. seperti satu anak laki-laki atau satu cucu laki-laki dari anak laki-laki atau saudara laki-laki atau ayah atau kakek.

ashabah bighairih yaitu ketika ashabahnya lebih dari satu orang. seperti 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, atau 1 saudara laki-laki dan 1 saudara perempuan.

ashabah ma'a ghairih yaitu hanya terjadi jika tidak ada ashabah laki laki dan disana ada saudara perempuan dan anak perempuan.


25. jelaskan perbedaan antara ashabah binnafsi dan ma'al gair serta berikan contoh ?


'ashabah binnafsi itu adalah orang yang mendapat sisa harta waris walaupun ia sendiri. contoh: anak laki2. cucu laki2 apabila tidak ada anak laki2.

'ashabah ma'al ghair itu orang yg mendapat sisa apabila ia bersama dgn orang yang mendapat ashobah binnafsi. contoh: anak perempuan mendapatkan ashobah ma'al ghair apabila ada anak laki2.

semoga membantu

26. sebutkan siapa lakilaki yang tidak bisa menjadi ashabah?​


Jawaban:

laki laki tidak bisa menjadi sahabat ketika mempunyai saudara perempuan karena perempuan lah yang menjadi ashabah


27. menentukan bagian ashabah Bil Khoir​


siap

makasih:)itu benar


28. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . .


Jawaban:

Penjelasan:

Ashabah adalah ahli waris yang tidak ditentukan bagianya atau yang menghabiskan sisa harta.


29. jelaskan pengertian ahli waris ashabah dan zawil furud​


ahli waris Ashabah adalah ahli waris yang akan menerima seluruh harta waris apabila tidak ada ahli waris yangsudah ditetapbkan bagiannya ( dzawil furudh), atau akan menerima sisa hartawaris apabila ada ahli waris yang sudah ditetapkan bagiannya.


30. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma'al gair serta berikan contohnya? jelaskan!.


Perbedaan antara asabah bin nafsi, asabah bil ghair dan asabah ma'al ghair terletak pada sebab terjadinya asabah. Asabah bin nafsih merupakan asabah yang terjadi disebabkan oleh karena dirinya sendiri dan tidak dipengaruhi oleh ahli waris yang lain. Ashabah bil ghair merupakan asabah yang terjadi disebabkan oleh karena ditarik oleh ahli waris lainnya yaitu saudara laki-laki dri perempuan tersebut sehingga menjadi asabah. Sedangkan ashabah ma’al ghair merupakan asabah yang terjadi disebabkan oleh karena bersama dengan ahli waris lainnya.

Contoh dari asabah bin nafsih adalah ahli waris anak laki-laki.

Contoh dari asabah bil ghair adalah ahli waris anak perempuan jadi mendapat bagian asabah karena ditarik oleh anak laki-laki yang merupakan saudara kandung dari anak perempuan atau saudara perempuan kandung menjadi mendapat bagian asabah karena ditarik oleh saudara laki-laki kandung pada saat mayyit tidak memiliki anak baik itu anak laki-laki atau anak perempuan.

Contoh dari asabah ma'al ghair adalah seorang saudara perempuan kandung menjadi asabah bersama anak perempuan.

Penjelasan:

smga brmnfaattttt


31. ahli waris yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri disebut dengan asbah ​


Jawaban:

ashabah bin nafsi.

.

.

.

semoga membantu


32. Kelompok penerima warisan ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah. menurut bahasa, ashabah berarti ...


Ashabah adalah bentuk jamak dari kata ”ashib” yang berarti mengikat dan menguatkan hubungan. Secara istilah, ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan, tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta, setelah harta tersebut dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.


33. Apa itu ahli waris ashabah


Jawaban:

Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari "ashib" yqng artinya mengikat, mengutamakan hubungan kerabat atau nisab.

Menurut Syara' ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah ahli waris dzawil furudh.

Penjelasan:

(Semoga bermanfaat) kalo salah saya minta maaf jadikan yang terbaik ya


34. apa makna ashabah ????​


Jawaban:

ashabah adalah bentuk jamak dari ”ashib” yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab. Menurut syara' 'ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Jawaban:

ashabah adalah bentuk jamak dari ”ashib” yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab.


35. cucu perempuan dari anak laki laki tergolong ashabah​


Jawaban: tergolong ashabah bilghoir

Penjelasan: dia bsa mnjadi ahli waris ashabah jika bersama cucu laki2 dri anak laki2



Jawaban:

Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari ”ashib” yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab.


37. kelompok penerima warisan menurut bahasa ashabah berarti​


Jawaban:

Pengertian asabah menurut bahasa dari Bahasa Arab ke Bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah mengikat atau menguatkan. Sedangkan pengertian asabah menurut ilmu mawaris adalahsalah satu bagian dari bagian harta warisan yang didapatkan oleh ahli waris yang ada dalam pembahasan ilmu mawaris.

Penjelasan:

semoga membantu


38. Ahli waris ‘ashabah bil ghair ada empat, semuanya dari kelompok wanita. Dinamakan ‘ashabah bil ghair adalah karena hak ‘ashabahkeempat wanita itu bukanlah karena kedekatan kekerabatan mereka dengan pewaris, tetapi karena adanya ‘ashabah lain (‘ashabahbin nafsih). Berikut ini ahli waris yang termasuk kepada Ashabah bil ghair adalah…​


jawaban:

١-بنت الإبن مع ٱبن الإبن

٢-بنت مع الإبن

٣-الاخ الشقيق مع الاخوات الشقيقة

٤-الاخ لي الأب مع الخوات لى الاب

1.anak perempuan dari anak laki2 bersama anak laki2 dri anak laki 2.

2.anak perempuan bersama anak laki laki. 3.saudara laki2(kandung) bersama saudara perempuan (kandung)

4.saudara laki2 dari bapak bersama saudara perempuan dari bapak.

penjelasan:

semoga membantu, maaf klo kurang detail.


39. Bagaimana caranya ahli waris perempuan dapat menjadi ashabah?


Penjelasan:

ASHABAH HANYA BERADA DI PIHAK LAKI-LAKI


40. bagaimana ketentuan pembagian harta waris dalam ashabah bil ghair jelaskan?


Jawaban:

laki laki harus mendapat harta warisan lebih banyak dari pada perem puan

Penjelasan:

knp begitu karena laki laki akan menjadi ketua keluarga nantinya

like,dan ikuti ya:)


Video Terkait

Kategori bahasa_lain